Pentingkah konstitusi negara?
Pengertian Konstitusi Negara
Mengapa
disetiap negara memiliki konstitusi? Karena pada dasarnya, konstitusi adalah
hukum dasar yang paling tinggi di suatu negara. Sebagaimana pengertiannya
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang mengatakan bahwa konstitusi
adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dan
sebagainya). Konstitusi ini ada yang tertulis dan tidak tertulis, yang tertulis
ini biasanya Undang-Undang Dasar (UUD) dan yang tidak tertulis adalah pidato
presiden. Biasanya yang tertulis menjelaskan bagaimana pemimpin negara dipilih
dan berapa lama mereka menjabat, bagaimana cara mengubah hukum lama, menghapus,
dan membuat hukum yang baru. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa Konstitusi
negara ini sangat penting dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara.
Konstitusi
negara dibuat untuk memajukan suatu negara dengan peraturan yang sudah
tertulis, namun ada saja rakyat atau kelompok tertentu yang ingin mengubah
konstitusi negaranya, hal ini sudah sering terjadi dan tidak bisa dihindari.
Salah satunya adalah di Indonesia, di negara kita pun sudah terjadi pergantian
konstitusi berkali-kali. Nah pertanyaan nya, mengapa bisa terjadi perubahan
konstitusi? Ternyata hal ini biasa terjadi ketika rakyat merasa sistem
penyelenggaraan negara yang dijalankan sesuai konstitusi ini tidak sesuai
dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, konstitusi diubah sesuai aspirasi
rakyat dan bukan berdasarkan kepentingan dari suatu kelompok.
Undang-Undang
Dasar telah disepakati sebagai konstitusi tertulis. Pertama
kali disahkannya konstitusi UUD di Indonesia pada tanggal 18 Agustus
1945 oleh PPKI. Namun, tidak berlangsung lama dan mengalami pergantian
berkali-kali.
Ada empat
macam Undang-Undang yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu:
1.
Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Setelah
diproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, esok
harinya dilanjutkan dengan pengesahan UUD sebagai konstitusi negara yang
berlaku oleh PPKI.
2. Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Terjadinya
perubahan untuk pertama kali ini dikarenakan adanya gangguan dari pihak Belanda
yang masih menginginkan berkuasa di wilayah Indonesia, sehingga terjadi agresi
Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Hal ini menyebabkan
diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB) yang menghasilkan negara Republik
Indonesia Serikat (RIS) yang terbelah menjadi 7 negara dan 9 satuan
kenegaraan.
3.
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Dari awal,
bangsa Indonesia adalah negara yang bersifat kesatuan, ketika negara Republik
Indonesia berubah menjadi negara serikat, hal ini membuat pemerintahan republik
Indonesia Serikat ini tidak bisa bertahan karena dianggap meresahkan dan
memecah wilayah Indonesia. Hingga pada akhirnya, terjadi kesepakatan untuk
kembali mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dibentuklah panitia
bersama yang bertugas menyusun rancangan undang-undang dasar yang kemudian
disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh komite nasional pusat dan DPR, dilanjutkan
oleh senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 sehingga
Undang-Undang Dasar baru berlaku di Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950.
Pada masa ini,
keadaan politik Indonesia menjadi tidak stabil, terjadi pergantian kabinet yang
sangat cepat menyebabkan pemerintahan pusat hanya sibuk mengurusi
pergantian kabinet dan pemerintahan daerah merasa terabaikan.
4.Berlakunya
kembali Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959 – sekarang)
Pada akhirnya,
dikeluarkanlah Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 yang membuat kembali
berlakunya Undang-Undang Dasar 1945, serta perubahan MPR Sementara Orde Lama
menjadi MPR Sementara Orde Baru. Hingga saat ini, Undang-Undang Dasar (UUD)
1945 masih berlaku sebagai konstitusi negara dan menjadi pedoman dalam
membentuk peraturan dan hukum dasar negara Indonesia.
Kesimpulannya,
konstitusi negara memang wajar dalam mengalami perubahan karena mengikuti dan
menyesuaikan dengan keadaan suatu negara. Perubahan konstitusi bukanlah hal
yang buruk, namun jika terlalu sering terjadi perubahan, maka itu adalah hal
yang salah. Karena menyebabkan ketidakstabilan negara dengan peraturan yang
berubah-ubah dan menimbulkan kebingungan. Saya rasa sudah sangat pas UUD
menjadi konstitusi negara tertulis, dan hingga saat ini negara kita tetap bisa
berdiri dengan cukup baik. Hanya perlu diubah sedikit dalam menjalankan UUD
nya, para pemegang kekuasaaan harus tau betul apa yang seharusnya mereka
lakukan untuk rakyat agar meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Referensi:
https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/29/100000669/pengertian-konstitusi?page=all
Comments
Post a Comment