Pentingkah konstitusi negara?

Pengertian Konstitusi Negara

Mengapa disetiap negara memiliki konstitusi? Karena pada dasarnya, konstitusi adalah hukum dasar yang paling tinggi di suatu negara. Sebagaimana pengertiannya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang mengatakan bahwa konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dan sebagainya). Konstitusi ini ada yang tertulis dan tidak tertulis, yang tertulis ini biasanya Undang-Undang Dasar (UUD) dan yang tidak tertulis adalah pidato presiden. Biasanya yang tertulis menjelaskan bagaimana pemimpin negara dipilih dan berapa lama mereka menjabat, bagaimana cara mengubah hukum lama, menghapus, dan membuat hukum yang baru. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa Konstitusi negara ini sangat penting dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara. 

Konstitusi negara dibuat untuk memajukan suatu negara dengan peraturan yang sudah tertulis, namun ada saja rakyat atau kelompok tertentu yang ingin mengubah konstitusi negaranya, hal ini sudah sering terjadi dan tidak bisa dihindari. Salah satunya adalah di Indonesia, di negara kita pun sudah terjadi pergantian konstitusi berkali-kali. Nah pertanyaan nya, mengapa bisa terjadi perubahan konstitusi? Ternyata hal ini biasa terjadi ketika rakyat merasa sistem penyelenggaraan negara yang dijalankan sesuai konstitusi ini tidak sesuai dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, konstitusi diubah sesuai aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan kepentingan dari suatu kelompok.

Undang-Undang Dasar telah disepakati sebagai konstitusi tertulis. Pertama kali disahkannya konstitusi UUD di Indonesia  pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Namun, tidak berlangsung lama dan mengalami pergantian berkali-kali.

Ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu:

1. Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)

Setelah diproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, esok harinya dilanjutkan dengan pengesahan UUD sebagai konstitusi negara yang berlaku oleh PPKI.

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)

Terjadinya perubahan untuk pertama kali ini dikarenakan adanya gangguan dari pihak Belanda yang masih menginginkan berkuasa di wilayah Indonesia, sehingga terjadi agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Hal ini menyebabkan diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB) yang menghasilkan negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terbelah menjadi 7  negara dan 9 satuan kenegaraan.

3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)

Dari awal, bangsa Indonesia adalah negara yang bersifat kesatuan, ketika negara Republik Indonesia berubah menjadi negara serikat, hal ini membuat pemerintahan republik Indonesia Serikat ini tidak bisa bertahan karena dianggap meresahkan dan memecah wilayah Indonesia. Hingga pada akhirnya, terjadi kesepakatan untuk kembali mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dibentuklah panitia bersama yang bertugas menyusun rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh komite nasional pusat dan DPR, dilanjutkan oleh senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 sehingga Undang-Undang Dasar baru berlaku di Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950.

Pada masa ini, keadaan politik Indonesia menjadi tidak stabil, terjadi pergantian kabinet yang sangat cepat menyebabkan pemerintahan pusat hanya sibuk mengurusi  pergantian kabinet dan pemerintahan daerah merasa terabaikan.

4.Berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959 – sekarang)

Pada akhirnya, dikeluarkanlah Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 yang membuat kembali berlakunya Undang-Undang Dasar 1945, serta perubahan MPR Sementara Orde Lama menjadi MPR Sementara Orde Baru. Hingga saat ini, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 masih berlaku sebagai konstitusi negara dan menjadi pedoman dalam membentuk peraturan dan hukum dasar negara Indonesia.

Kesimpulannya, konstitusi negara memang wajar dalam mengalami perubahan karena mengikuti dan menyesuaikan dengan keadaan suatu negara. Perubahan konstitusi bukanlah hal yang buruk, namun jika terlalu sering terjadi perubahan, maka itu adalah hal yang salah. Karena menyebabkan ketidakstabilan negara dengan peraturan yang berubah-ubah dan menimbulkan kebingungan. Saya rasa sudah sangat pas UUD menjadi konstitusi negara tertulis, dan hingga saat ini negara kita tetap bisa berdiri dengan cukup baik. Hanya perlu diubah sedikit dalam menjalankan UUD nya, para pemegang kekuasaaan harus tau betul apa yang seharusnya mereka lakukan untuk rakyat agar meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Referensi:

https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/29/100000669/pengertian-konstitusi?page=all

Comments